Jakarta (Pinmas) —- Kemenag melalui Ditjen Bimas Islam
kembali melakukan terobosan untuk memperbaiki layanan pencatatan nikah.
Setelah sebelumnya menginisiasi terbitnya PP No 48 Tahun 2014 yang
mengatur biaya layanan pencatatan nikah dan rujuk, Kemenag menjalin
Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kemendagri untuk
menyederhanakan layanan pencatatan nikah. Selain itu, MoU ini menjadi
bagian dari gerakan anti korupsi karena dimaksudkan juga mencegah
gratifikasi.
“Intinya, semangatnya (MoU) adalah penyederhanaan
layanan tentang persyaratan nikah. Satu lagi adalah pencegahan korupsi,”
demikian penegasan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah
Muhtar Ali kepada kontributor Pinmas, Jakarta, Kamis (08/01).
Melalui
MoU ini, lanjut Muhtar, Kemenag ingin membangun komitmen bersama dengan
Kemendagri dalam dua hal, yaitu: mencegah korupsi dalam pelayanan nikah
dan pertukaran data untuk menyederhanakan layanan persyaratan
pencatatan nikah. Dengan MoU ini, maka KUA bisa mengakses data NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang ada di DUKCAPIL (Kependudukan dan Catatan Sipil) dan sebaliknya DUKCAPIL bisa mengakses data KUA yang terkait dengan pernikahan.
“Orang
sudah tidak perlu lagi meminta N1 – N7 itu di kelurahan. Dia tinggal
buka secara online karena ini bisa diaplikasikan ke data di KUA,” jelasnya.
Menurut Muhtar, kalau NIK yang ada pada DUKCAPIL itu bisa ditransfer pada KUA-KUA dan diperkenankan diakses KUA, maka calon pengantin sudah lebih mudah mengakses secara online tanpa harus datang ke kantor desa. “Begitu juga sebaliknya, KUA akan memberikan data tentang perubahan status perkawinan seseorang ke DUKCAPIL,” ujarnya.
Senada
dengan Muhtar Ali, Kasubag Sistem Informasi Ditjen Bimas Islam Thobib
Alasyhar menjelaskan bahwa MoU ini nantinya akan ditindaklanjuti dengan
integrasi data pada server Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) yang ada di Kemenag dan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang ada di Kemendagri. “Kalau sudah integrasi, Simkah bisa akses data Siak, demikian sebaliknya,” terang Thobib.
Ke
depan, lanjut Thobib, calon pengantin yang baru saja melangsungkan
pernikahannya, secara otomatis akan tercatat status perkawinannya dalam SIAK sebagai “nikah”, meski yang bersangkutan belum mengurus perubahan status pernikahan yang tertulis di KTP.
Draft
MoU ini sekarang sudah berada di Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri
Setjen Kementerian Agama dan diharapkan akan bisa segera di selesaikan.
(mkd/mkd)
Thanks for reading & sharing Blog Desa Bulungan Kecamatan Pakis Aji Kabupaten Jepara
0 komentar:
Posting Komentar