Pasal 4
Desa di wilayah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan berskala lokal Desa
bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Pasal 5
(1) Penggunaan Dana Desa untuk prioritas bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, menjadi prioritas kegiatan, anggaran dan belanja Desa yang disepakati dan diputuskan melalui Musyawarah Desa.
(2) Hasil keputusan Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menjadi acuan bagi penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa dan APB Desa.
(3) Rencana Kerja Pemerintah Desa dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Peraturan Desa.
Berikut ini merupakan link download Permendesa PDTT Nomor 21/2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016
Selengkapnya dapat diunduh disini
Sumber : http://bapermades.jatengprov.go.id
Thanks for reading & sharing Blog Desa Bulungan Kecamatan Pakis Aji Kabupaten Jepara
0 komentar:
Posting Komentar