Home » » Permendesa PDTT Nomor 21/2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016

Permendesa PDTT Nomor 21/2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016

Posted by Blog Desa Bulungan Kecamatan Pakis Aji Kabupaten Jepara on Minggu, 03 Januari 2016

PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA


Pasal 4
Desa  di  wilayah  kabupaten/kota sebagaimana  dimaksud dalam  Pasal  2,  Dana  Desa diprioritaskan untuk   membiayai pelaksanaan  program  dan  kegiatan  berskala  lokal  Desa
bidang  Pembangunan  Desa dan  Pemberdayaan  Masyarakat Desa.

Pasal 5
(1) Penggunaan Dana Desa untuk  prioritas  bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  4, menjadi  prioritas kegiatan, anggaran dan belanja Desa yang disepakati dan diputuskan melalui Musyawarah Desa.
(2) Hasil  keputusan  Musyawarah  Desa  sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (1)  harus menjadi  acuan  bagi penyusunan  Rencana  Kerja  Pemerintah  Desa  dan  APB Desa.
(3) Rencana  Kerja  Pemerintah  Desa  dan  Anggaran Pendapatan  dan  Belanja  Desa sebagaimana  dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Peraturan Desa.

Berikut ini merupakan link download Permendesa PDTT Nomor 21/2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016


Selengkapnya dapat diunduh disini

Sumber : http://bapermades.jatengprov.go.id

Thanks for reading & sharing Blog Desa Bulungan Kecamatan Pakis Aji Kabupaten Jepara

Previous
« Prev Post

0 komentar:

Posting Komentar

Games Topic

Recent Post

Selamat Datang di Desa Bulungan Kecamatan Pakis Aji Kabupaten Jepara Jawa Tengah