
Malam ini saya akan berbagi info tentang Pencetakan KTP Elektronik
Berdasarkan Surat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jepara dengan nomor : 470/3019 tertanggal, 29 Desember 2014 dengan perihal Pencetakan KTP Elektronik, dengan ini disampaikan bahwa mulai mulai tanggal, 02 Januari 2015 Pencetakan KTP Elektronik dilaksanakan di Disdukcapil Kab. Jepara sedangkan perekaman dan masih tetap dilaksanakan di masing-masing kecamatan. Adapun Proses Pencetakan KTP Elektronik sebagai berikut :
- Pemohon membawa Surat Keterangan/Pengatar dari RT/RW
- Desa melayani dan menandatangani di pengisian Form ( F.1.21) Form permohonan KTP WNI dengan ditempel pas foto Ukuran 2x3=1 lembar
- Petugas di Desa mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Penting Kependudukan (BHPPK) dan Buku Induk Kependudukan (BIP)
- Kecamatan melaksanakan update/entry dan perekaman bagi yang belum melaksanakan perekaman
- Kecamatan menghimpun permohonan KTP selanjutnya dikrim ke Disdukcapil Jepara untuk dilakukan pencetakan KTP Elektronik
- Kecamatan Pakis Aji diberi jadwal pengiriman ke Disdukcapil pada hari Selasa tiap Minggunya
- Disdukcapil melakukan pencetakan KTP Elektronik sesuai pengajuan dari Kecamatan
- KTP Elektronik di distribusikan secara berjenjang dari Disdukcapil melalui Kecamatan, Desa, RT dan untuk disampaikan pada pemiliknya
- Pengurusan dan penerbitan KTP Elektronik tidak dipungut biaya (pasal 79 A UU No. 24 Tahun 2013
- Bagi Masyarakat yang sudah melakukan perekaman akan tetapi belum pernah menerima fisik KTP Elektronik, atau sudah menerima KTP Elektronik tetapi terdapat kesalahan/kekeliruan data foto atau KTP Elektronik / Non Elektronik yang hilang membuat pengajuan pencetakan melalui dari point 1 di lampiri
- Menyerahkan fisik KTP Elektronik ASLI (bagi yang sudah menerima)
- Apabila tidak bisa menyerahkan sebagaimana huruf a, dilampiri surat keterangan kehilangan dari Polsek dan membuat Surat Keterangan bermateri 6.000
- Blangko pelaporan KTP Elektronik yang mengalami kesalahan perubahan dan pemutakhiran data dari desa
Thanks for reading & sharing Blog Desa Bulungan Kecamatan Pakis Aji Kabupaten Jepara
Besok pada hari jum'an tgl 4 mei 2018 saya warga kecamatan Pakis Aji, Jepara, mau mengurus/mencetakkan E-ktp ke Capil Jepara, apakah warga kec. Pakis Aji jika mengurus pada hari itu tetap diterima? Saya denger-denger kok hanya dilayani pada hari selasa, Apa benar?
BalasHapus