Home » » Peraturan Kemenkeu Terbaru Nomor 247 2015 tentang Dana Desa

Peraturan Kemenkeu Terbaru Nomor 247 2015 tentang Dana Desa

Posted by Blog Desa Bulungan Kecamatan Pakis Aji Kabupaten Jepara on Senin, 08 Februari 2016

Menteri Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 247/PMK.07/2015 tentang tata cara pengalokasian, penyaluran, penggunaan, pemantauan, dan evaluasi Dana Desa.

Menurut Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, PMK tersebut dikeluarkan untuk menyesuaikan perkembangan penyelenggaraan pengelolaan Dana Desa.

Pada tahun sebelumnya, tentang tata cara pengalokasian, penyaluran, penggunaan, pemantauan, dan evaluasi dana desa diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 93/PMK.07/2015. 

Dalam PMK lama disebutkan, bupati/walikota mengitung dan menetapkan rincian Dana Desa setiap Desa. Selanjutnya, Dana Desa dialokasian secara berkeadilan didasarkan ada dua jenis; (a) berdasarkan Alokasi Dasar, (b) alokasi dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis setiap desa. (Pasal 7).

Dalam PMK lama, penghitungan rincian Dana Desa setiap kabupaten/kota dilakukan dengan menggunakan formula sebagai berikut:
X =(0,25xYl)+(0,35xY2)+(0,10xY3)+(0,30xY4) 

Sedangkan peraturan baru kemenkeu disebutkan, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan rincian Dana Desa untuk setiap kabupaten/kota secara berkeadilan, yang didasarkan pada dua jenis alokasi; (a) berdasarkan Alokasi Dasar; (b) alokasi yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, luas wilayah Desa, dan tingkat kesulitan geografis Desa setiap kabupaten/kota. (Pasal 2)
Dalam perturan kemenkeu baru, penghitungan rincian Dana Desa setiap kabupaten/kota dilakukan dengan menggunakan formula sebagai berikut:

X {(0,25 * Yl)+(0,35 * Y2)+(0, 10 * Y3)+(0,30 * Y4)} * (O, lO * DD)

Penyaluran Dana Desa sendiri dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) kepada Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), untuk selanjutnya dipindahbukukan dari RKUD ke Rekening Kas Desa (RKD). 

Adapun penyaluran dana desa dilakukan secara bertahap, penyaluran Dana Desa tahap I dilakukan pada Bulan April, sebesar 40 persen. Tahap II dilakukan pada Bulan Agustus, juga sebesar 40 persen. Untuk tahap III dilakukan pada Bulan Oktober, sebesar 20 persen.

Penyaluran Dana Desa dari RKUN ke RKUD setiap tahap tersebut dilakukan paling lambat pada minggu kedua bulan yang bersangkutan. Sementara, penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD dilakukan paling lambat tujuh hari kerja setelah Dana Desa diterima RKUD.

Untuk memastikan penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pemerintah akan memantau penyalurannya. Jika terjadi ketidaksesuaian dalam penyaluran Dana Desa, baik berupa keterlambatan penyaluran maupun tidak tepat jumlah penyalurannya, maka Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan akan memberikan teguran kepada bupati/walikota.

Selanjutnya, bupati/walikota wajib menyalurkan Dana Desa dari RKUD ke RKD paling lambat tujuh hari kerja sejak teguran diterima. Sanksi berupa penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil kabupaten/kota akan diberlakukan jika bupati/walikota tidak menyalurkan Dana Desa sesuai dengan ketentuan ini. 

PMK No 247 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.07/2015 ditandatangani oleh Menkeu pada tanggal 28 Desember 2015. 

Selengkapnya silakan Download PMK No 247 Tahun 2015 


Demikian ulasan tentang PMK No 247 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa, semoga bermanfaat.

Thanks for reading & sharing Blog Desa Bulungan Kecamatan Pakis Aji Kabupaten Jepara

Previous
« Prev Post

0 komentar:

Posting Komentar

Games Topic

Recent Post

Selamat Datang di Desa Bulungan Kecamatan Pakis Aji Kabupaten Jepara Jawa Tengah