Bertepatan dengan
pergantian tahun 2015 ke tahun 2016, kabar gembira bagi pendamping desa
datang dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi (Kemedesa, PDTT).
Dalam Surat Kemendesa,
PDTT yang ditujukan kepada seluruh Kepala BPMPD Provinsi, tanggal 31
Desember 2015 No. 2195/DPPMD.I/DIT.V/XII/2015 perihal Kontrak Kerja
Pendamping T.A 2016.
Dalam surat yang ditanda
tangani a/n Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat
Desa oleh Drajat Febriyanto, S.Si. M.Si selaku Sekretaris Direktorat
Jenderal.
Dalam surat itu
disebutkan, Sehubungan kontrak kerja Fasilitator atau Pendamping
Profesional Desa akan berakhir pada 31 Desember 2015, serta
memperhatikan kebutuhan Pendampingan Pelaksanan Undang-Undang Desa Nomor
6 tahun 2014 pada tahun 2016.
Kabar gembira bagi
fasilitator yang pada tahun 2015 bertugas mendampingi PNPM-MPd, dalam
rangka pendamping pelaksanaan UU Desa No.6/2014 dapat ditugaskan sebagai
Pendamping Profesional dengan ketentuan, sebagai berikut:
- Fasilitator Kabupaten Pemberdayaan Masyarakat ditugaskan menjadi Tenaga Ahli (TA) Pemberdayaan Masyarakat Desa.
- Fasilitator Teknik ditugaskan menjadi Tenaga Ahli (TA) Inprastuktur
- Fasilitator Keuangan ditugaskan menjadi Tenaga Ahli (TA) Pembangunan Partisipatif
- Fasilitator PPU ditugaskan menjadi Tenaga Ahli (TA) Pemberdayaan Pemberdayaan Ekonomi Desa
Sedangkan, Fasilitator Kecamatan (Teknik dan Pemberdayaan) dapat ditugaskan sebagai Pendamping Desa (TA).
Dalam surat tersebut, juga tergambar tentang skema penugasan atau penempatan Kerja Pendamping Profesional Desa pada tahun 2016.
Skema Penempatan Tenaga Ahli (TA) Kabupaten/Kota
Ketentuan penepatan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten/Kota, diatur sebagai berikut:
- Kabupaten/Kota yang memiliki jumlah kecamatan 1 sampai dengan 3 kecamatan, ditempatkan 2 orang tenaga ahli, yaitu; 1 orang Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan 1 orang Tenaga Ahli Infrastruktur Desa.
- Kabupaten/Kota yang yang memiliki jumlah kecamatan 4 sampai 10 kecamatan, ditempatkan 4 orang Tenaga Ahli, yaitu; 1 orang Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan 1 orang Tenaga Ahli Infrastruktur Desa, 1 orang Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi Desa, dan 1 orang Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif.
- Kabupaten/Kota yang yang memiliki jumlah kecamatan lebih dari 10 kecamatan, ditempatkan 6 orang Tenaga Ahli, yaitu; 1 orang Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan 1 orang Tenaga Ahli Infrastruktur Desa, 1 orang Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi Desa, dan 1 orang Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif, 1 orang Tenaga Ahli Pengembangan Pelayanan Dasar, dan 1 orang Tenaga Ahli Pengembangan Teknologi Tepat Guna.
Skema Penempatan Pendamping Desa (PD)
Jumlah Pendamping Desa (PD), di kecamatan ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Kecamatan dengan jumlah desa 1 sampai 5 desa, ditempatkan 1 orang Pendamping Desa.
- Kecamatan dengan jumlah desa 6 sampai 10 desa, ditempatkan 2 orang Pendamping Desa.
- Kecamatan dengan jumlah desa diatas 10 desa, ditempatkan 3 orang Pendamping Desa.
Informasi selengkapnya, silahkan di konfirmasi ke BPMPD masing-masing.
Terkait dengan
Honorarium dan Biaya Operasional Pendamping Profesional Desa,
Kementerian Desa, PDTT sudah mengeluarkan Surat bernomor: 581 tahun 2015
yang diteken oleh Menteri Desa Marwan Jafar. [Admin-02/dbs]
Sumber : http://risehtunong.blogspot.co.id/2015/12/kontrak-kerja-pendamping-desa-tahun-2016.html
Thanks for reading & sharing Blog Desa Bulungan Kecamatan Pakis Aji Kabupaten Jepara
0 komentar:
Posting Komentar