Menteri
Desa Marwan Jafar mengatakan, untuk persyaratan pendamping desa, akan
dibuat ketentuan seketat mungkin. Sehingga, kader desa akan benar-benar
bisa membimbing desa dalam menjalankan program sesuai kebutuhan
masing-masing. Kader pendamping desa akan direkrut langsung oleh
Kementerian Desa secara sebagai perpanjangan tangan dari
pemerintah,"sebutnya.
Adapun pendamping desa terdiri dari; tenaga pendamping profesional, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan atau pihak ketiga.
Sedangkan tenaga pendamping profesional terdiri dari; pendamping Desa,
pendamping Teknis, dan tenaga ahli pemberdayaan masyarakat.
Sementara
itu, kedudukan masing-masing pendamping desa yaitu untuk pendamping
teknis berkedudukan di pusat kabupaten, tenaga ahli pemberdayaan
masyarakat berkedudukan di pusat provinsi, dan untuk kader pemberdayaan
masyarakat desa berkedudukan di desa.
Sebagaimana
disebutkan pada pasal 11 Peraturan Menteri Desa, Pembagunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan
Desa. Pendamping Desa bertugas mendampingi Desa dalam penyelenggaraan
pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Tugas Pendamping Desa, meliputi:
Tugas Pendamping Desa, meliputi:
- Mendampingi Desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan terhadap pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa;
- Mendampingi Desa dalam melaksanakan pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi Desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, pembangunan sarana prasarana Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;
- Melakukan peningkatan kapasitas bagi Pemerintahan Desa, lembaga kemasyarakatan Desa dalam hal pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa;
- Melakukan pengorganisasian di dalam kelompok-kelompok masyarakat Desa;
- Melakukan peningkatan kapasitas bagi Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa dan mendorong terciptanya kader-kader pembangunan Desa yang baru;
- Mendampingi Desa dalam pembangunan kawasan perdesaan secara partisipatif; dan melakukan koordinasi pendampingan di tingkat kecamatan dan memfasilitasi laporan pelaksanaan pendampingan oleh Camat kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
- Pendamping Teknis membantu Pemerintah Daerah dalam hal sinergitas perencanaan Pembangunan Desa.
- Pendamping Teknis mendampingi Pemerintah Daerah melakukan koordinasi perencanaan pembangunan daerah yang terkait dengan Desa.
- Melakukan fasilitasi kerja sama Desa dan pihak ketiga terkait pembangunan Desa.
Sementara tugas utama Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa mencakup
bantuan teknis keahlian bidang manajemen, kajian, keuangan, pelatihan
dan peningkatan kapasitas, kaderisasi, infrastruktur perdesaan, dan
regulasi.
Tugas Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa, meliputi:
- Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat membantu Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam melakukan fasilitasi perumusan kebijakan dan peraturan terkait pemberdayaan dan pendampingan masyarakat Desa.
- Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat membantu Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam melakukan asistensi, menyusun rancangan pelatihan dan fasilitasi pelatihan terhadap Pendamping Desa, Pendamping Teknis, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa dan pihak ketiga.
- Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat membantu Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam hal melaksanakan pengendalian pendampingan dan evaluasi pendampingan Desa
Adapun tugas dari Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa bertugas untuk menumbuhkan dan mengembangkan, serta menggerakkan prakarsa, partisipasi, dan swadaya gotong royong.
Dalam
pelaksaan tugas Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa berkewajiban
melibatkan unsur masyarakat desa, meliputi: kelompok tani, kelompok
nelayan, kelompok pengrajin, kelompok perempuan, kelompok pemerhati dan
perlindungan anak, kelompok masyarakat miskin, dan kelompok-kelompok
masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat Desa.
Sumber: http://www.pnpm-acehutara.ga/
Thanks for reading & sharing Blog Desa Bulungan Kecamatan Pakis Aji Kabupaten Jepara
0 komentar:
Posting Komentar