Home » » Pemerintah Diminta Segera Sahkan UU Miras

Pemerintah Diminta Segera Sahkan UU Miras

Posted by Blog Desa Bulungan Kecamatan Pakis Aji Kabupaten Jepara on Rabu, 25 September 2013

Gerakan Nasional Anti Miras (Genam) mendesak pemerintah dan DPR untuk secepatnya mengesahkan Undang-Undang Miras. Gerakan tersebut juga mengajak seluruh masyarakat untuk menghentikan  penjualan miras kepada remaja di bawah usia 21 tahun. 
Hal tersebut dikatakan oleh Fahira Fahmi Idris, Ketua Genam di Jakarta, Minggu (1/9).
Fahira menuturkan, setiap hari ada sebanyak 50 orang yang meninggal karena miras.
Pagi tadi, Genam menggelar deklarasi anti miras ini yang diikuti ratusan relawan (pejuang anti miras), yang terdiri atas berbagai unsur masyarakat.
Ada pelajar, mahasiswa, pemuda, dan orangtua, guru, pengusaha dan dokter, serta anggota dewan, dan 120 organisasi kemasyarakat dari berbagai wilayah di Indonesia.
Dalam aksi tersebut, juga dilakukan  penggalangan dukungan masyarakat berupa tanda tangan petisi anti miras pada 4 giant spanduk, yang disebar di 4 titik lokasi di sekitar Bundaran HI Jakarta.
Fahira mengatakan dari gerakan ini diharapkan semua komponen dan lapisan masyarakat menjadi lebih sadar, dan peduli terhadap teror dan bahaya miras pada generasi muda Indonesia.
Okky Asokawati, anggota Komisi IX dari Partai PPP di tempat deklarasi mengatakan, partainya mendukung kegiatan Genam ini.
Menurutnya, manusia diciptakan Allah dengan memiliki 4 dimensi. Yaitu dimensi fisik, sosial, spritual, emosi. Karennyanya dia mendukung gerakan yang dilakukan Fahira bersama Genam.

Sumber : suaramerdeka.com

Thanks for reading & sharing Blog Desa Bulungan Kecamatan Pakis Aji Kabupaten Jepara

Previous
« Prev Post

0 komentar:

Posting Komentar

Games Topic

Recent Post

Selamat Datang di Desa Bulungan Kecamatan Pakis Aji Kabupaten Jepara Jawa Tengah