Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dengan terbitnya PP 47/2015 ini akan makin memperkokoh asas kedudukan
desa sebagai kesatuan masyarakat hukum, khususnya desa adat sebagai
kesatuan masyarakat hukum adat yang merupakan gabungan antara prinsip
genealogis dan prinsip teritorial
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal
31 ayat (3), Pasal 40 ayat (4), Pasal 47 ayat (6), Pasal 50 ayat (2),
Pasal 53 ayat (4), Pasal 66 ayat (5), Pasal 75 ayat (3), Pasal 77 ayat
(3), dan Pasal 118 ayat (6) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa serta untuk mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa,
pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan
pemberdayaan masyarakat Desa, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa;
Terkait dengan desa adat, dalam PP
47/2015 diatur ketentuan mengenai perubahan status Desa menjadi menjadi
Desa Adat, tidak seperti PP 43/2014 yang hanya membatasi perusahaan
status Desa meliputi: a. Desa menjadi kelurahan; b. Kelurahan menjadi
Desa; dan c. Desa adat menjadi Desa.
Secara faktual kesatuan masyarakat hukum
adat tersebut telah ada dan hidup di Indonesia. Seperti huta/nagori di
Sumatera Utara, gampong di Aceh, nagari di Minangkabau, marga di
Sumatera bagian selatan, tiuh atau pekon di Lampung, desa pakraman/desa
adat di Bali, lembang di Toraja, banua dan wanua di Kalimantan, dan
negeri di Maluku.
Pasal 1. Desa adalah desa dan desa adat
atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah
kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang
untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat
setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak
tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Ketentuan Pasal 20 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
- Desa menjadi kelurahan;
- kelurahan menjadi Desa;
- Desa adat menjadi Desa; dan
- Desa menjadi Desa adat.
Pasal 28 (1) Pemerintah, pemerintah
daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dapat mengubah
status Desa menjadi Desa adat.
Ketentuan mengenai tata cara pengubahan
status Desa menjadi Desa adat diatur dengan peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam
negeri.
Pasal 34 (1) Kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a paling sedikit terdiri atas:
- sistem organisasi masyarakat adat;
- pembinaan kelembagaan masyarakat;
- pembinaan lembaga dan hukum adat;
- pengelolaan tanah kas Desa; dan
- pengembangan peran masyarakat Desa.
Pasal 153. Lembaga kemasyarakatan dan
lembaga adat Desa dibentuk oleh Pemerintah Desa berdasarkan pedoman yang
ditetapkan dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.
Download: PP_Nomor_47_Tahun_2015
Demikian ulasan tentang Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, semoga bermanfaat.
Thanks for reading & sharing Blog Desa Bulungan Kecamatan Pakis Aji Kabupaten Jepara
0 komentar:
Posting Komentar