Sebagai Kementerian
baru, Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi berkomitmen meninggalkan
cara lama dan memulai cara baru dalam pendampingan desa.
Sebagaimana disebutkan
dalam buku “Kewenangan Desa dan Regulasi Desa”. Pendampingan desa
bukanlah mendampingi pelaksanaan proyek yang masuk ke desa, bukan pula
mendampingi dan mengawasi penggunaan Dana Desa, tetapi melakukan
pendampingan secara utuh terhadap desa.
Untuk menyelenggarakan pendampingan desa yang sesuai dengan UU Desa, Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi telah menyiapkan banyak bekal untuk para pendamping, mulai dari pendamping nasional hingga pendamping desa yang menjadi ujung depan-dekat dengan desa. Meskipun para pendamping berdiri di samping desa secara egaliter, tetapi mereka harus lebih siap dan lebih dahulu memiliki pengetahuan tentang desa, yang bersumber dari UU No. 6/2014 tentang Desa.
10 buku saku yang diterbitkan oleh Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi, merupakan bacaan penting yang harus dibaca dan dihayati oleh para pendamping Desa, tentu saja oleh semua Stakeholder lainnya.
1. Buku Saku “KEWENANGAN DESA DAN REGULASI DESA”.
Misi besar pendampingan desa adalah memberdayakan desa sebagai self governing community yang maju, kuat, mandiri dan demokratis.Kegiatan pendampingan membentang mulai dari pengembangan kapasitas pemerintahan, mengorganisir dan membangun kesadaran kritis warga masyarakat, memperkuat organisasi-organisasi warga, memfasilitasi pembangunan partisipatif, memfasilitasi dan memperkuat musyawarah desa sebagai arena demokrasi dan akuntabilitas lokal, merajut jejaring dan kerjasama desa, hingga mengisi ruang-ruang kosong di antara pemerintah dan masyarakat.
Untuk menyelenggarakan pendampingan desa yang sesuai dengan UU Desa, Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi telah menyiapkan banyak bekal untuk para pendamping, mulai dari pendamping nasional hingga pendamping desa yang menjadi ujung depan-dekat dengan desa. Meskipun para pendamping berdiri di samping desa secara egaliter, tetapi mereka harus lebih siap dan lebih dahulu memiliki pengetahuan tentang desa, yang bersumber dari UU No. 6/2014 tentang Desa.
10 buku saku yang diterbitkan oleh Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi, merupakan bacaan penting yang harus dibaca dan dihayati oleh para pendamping Desa, tentu saja oleh semua Stakeholder lainnya.
1. Buku Saku “KEWENANGAN DESA DAN REGULASI DESA”.
2. Buku Saku “KEPEMIMPINAN DESA”.
3. Buku Saku “DEMOKRATISASI DESA”.
4. Buku Saku “KADER DESA: Penggerak Prakarsa Masyarakat Desa”.
5. Buku Saku “DESA MANDIRI, DESA MEMBANGUN”
6. Buku Saku “PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA”
7. Buku Saku “BADAN USAHA MILIK DESA: Spirit Usaha Kolektif Desa".
8. Buku Saku “KETAHAHANAN MASYARAKAT DESA”
9. Buku Saku “MEMBANGUN JARINGAN SOSIAL DAN KEMITRAAN”
10. Buku Saku “REGULASI DESA BARU, Ide, Misi, dan Semangat UU Desa”.
3. Buku Saku “DEMOKRATISASI DESA”.
4. Buku Saku “KADER DESA: Penggerak Prakarsa Masyarakat Desa”.
5. Buku Saku “DESA MANDIRI, DESA MEMBANGUN”
6. Buku Saku “PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA”
7. Buku Saku “BADAN USAHA MILIK DESA: Spirit Usaha Kolektif Desa".
8. Buku Saku “KETAHAHANAN MASYARAKAT DESA”
9. Buku Saku “MEMBANGUN JARINGAN SOSIAL DAN KEMITRAAN”
10. Buku Saku “REGULASI DESA BARU, Ide, Misi, dan Semangat UU Desa”.
Masing-masing cover buku saku desa dapat dilihat pada menu galeri desa. Bagaimana cara untuk mendapatkan buku-buku ini, Gampong Riseh Tunong tidak bisa menjawabnya, apalagi ini bukan tupoksi kami...he...he
Yang jelas semua buku saku ini dikeluarkan oleh Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi, mungkin untuk informasi lebih lanjut langsung ditanya kesana. Atau
dapat ditanya ke masing-masing Gubernur, Bupati/Walikota atau Satker
yang terkait dengan Pemberdayaan dan Pembangunan Desa di wilayah
masing-masing.
Sesuai dengan
Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik,
dimana setiap Badan wajib memberikan ruang kepada semua publik untuk
dapat mengakses informasi publik, kecuali beberapa informasi yang dikecualikan.
Semoga bermanfaat
Thanks for reading & sharing Blog Desa Bulungan Kecamatan Pakis Aji Kabupaten Jepara
0 komentar:
Posting Komentar