Menteri Keuangan
telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 247/PMK.07/2015
tentang tata cara pengalokasian, penyaluran, penggunaan, pemantauan, dan
evaluasi Dana Desa.
Menurut Menteri
Keuangan Bambang Brodjonegoro, PMK tersebut dikeluarkan untuk menyesuaikan
perkembangan penyelenggaraan pengelolaan Dana Desa.
Pada tahun
sebelumnya, tentang tata cara pengalokasian, penyaluran, penggunaan,
pemantauan, dan evaluasi dana desa diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan
PMK Nomor 93/PMK.07/2015.
Dalam PMK lama
disebutkan, bupati/walikota mengitung dan menetapkan rincian Dana Desa setiap
Desa. Selanjutnya, Dana Desa dialokasian secara berkeadilan didasarkan ada dua
jenis; (a) berdasarkan Alokasi Dasar, (b) alokasi dengan memperhatikan jumlah
penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis
setiap desa. (Pasal 7).
Dalam PMK lama,
penghitungan rincian Dana Desa setiap kabupaten/kota dilakukan dengan
menggunakan formula sebagai berikut:
X
=(0,25xYl)+(0,35xY2)+(0,10xY3)+(0,30xY4)
Sedangkan peraturan
baru kemenkeu disebutkan, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan
penghitungan rincian Dana Desa untuk setiap kabupaten/kota secara berkeadilan,
yang didasarkan pada dua jenis alokasi; (a) berdasarkan Alokasi Dasar; (b)
alokasi yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk Desa, angka
kemiskinan Desa, luas wilayah Desa, dan tingkat kesulitan geografis Desa setiap
kabupaten/kota. (Pasal 2)
Dalam perturan
kemenkeu baru, penghitungan rincian Dana Desa setiap kabupaten/kota dilakukan
dengan menggunakan formula sebagai berikut:
X {(0,25 * Yl)+(0,35 * Y2)+(0, 10 *
Y3)+(0,30 * Y4)} * (O, lO * DD)
Penyaluran Dana Desa
sendiri dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara
(RKUN) kepada Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), untuk selanjutnya
dipindahbukukan dari RKUD ke Rekening Kas Desa (RKD).
Adapun penyaluran
dana desa dilakukan secara bertahap, penyaluran Dana Desa tahap I dilakukan
pada Bulan April, sebesar 40 persen. Tahap II dilakukan pada Bulan Agustus,
juga sebesar 40 persen. Untuk tahap III dilakukan pada Bulan Oktober, sebesar
20 persen.
Penyaluran Dana Desa
dari RKUN ke RKUD setiap tahap tersebut dilakukan paling lambat pada minggu
kedua bulan yang bersangkutan. Sementara, penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD
dilakukan paling lambat tujuh hari kerja setelah Dana Desa diterima RKUD.
Untuk memastikan penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pemerintah akan memantau penyalurannya. Jika terjadi ketidaksesuaian dalam penyaluran Dana Desa, baik berupa keterlambatan penyaluran maupun tidak tepat jumlah penyalurannya, maka Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan akan memberikan teguran kepada bupati/walikota.
Selanjutnya, bupati/walikota wajib menyalurkan Dana Desa dari RKUD ke RKD paling lambat tujuh hari kerja sejak teguran diterima. Sanksi berupa penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil kabupaten/kota akan diberlakukan jika bupati/walikota tidak menyalurkan Dana Desa sesuai dengan ketentuan ini.
Untuk memastikan penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pemerintah akan memantau penyalurannya. Jika terjadi ketidaksesuaian dalam penyaluran Dana Desa, baik berupa keterlambatan penyaluran maupun tidak tepat jumlah penyalurannya, maka Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan akan memberikan teguran kepada bupati/walikota.
Selanjutnya, bupati/walikota wajib menyalurkan Dana Desa dari RKUD ke RKD paling lambat tujuh hari kerja sejak teguran diterima. Sanksi berupa penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil kabupaten/kota akan diberlakukan jika bupati/walikota tidak menyalurkan Dana Desa sesuai dengan ketentuan ini.
PMK No 247 Tahun 2015 tentang Tata Cara
Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa. Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.07/2015 ditandatangani oleh Menkeu pada
tanggal 28 Desember 2015.
Selengkapnya
silakan Download PMK No 247 Tahun 2015.
Demikian ulasan tentang PMK No 247 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa, semoga bermanfaat.
Thanks for reading & sharing Blog Desa Bulungan Kecamatan Pakis Aji Kabupaten Jepara
0 komentar:
Posting Komentar