Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa, PDTT) telah menerbitkan Permendes Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2017.
Dalam Pasal 4 Permendesa No 22 tahun 2016, disebutkan penggunaan dana desa tahun 2017 diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Prioritas penggunaaan dana Desa dipublikasikan kepada masyarakat oleh
Pemerintah Desa di ruang publik atau ruang yang dapat diakses masyarakat
Desa.
Dana Desa digunakan untuk membiayai pembangunan Desa yang ditujukan
untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa, peningkatan kualitas
hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dengan prioritas
penggunaan Dana Desa diarahkan untuk pelaksanaan program dan kegiatan
Pembangunan Desa.
Thanks for reading & sharing Blog Desa Bulungan Kecamatan Pakis Aji Kabupaten Jepara
0 komentar:
Posting Komentar