Dijelaskan perihal kewenangan Kepala Desa untuk
menetapkan anggota TPK sesuai Perka LKPP Nomor 22 Tahun 2015 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan
Barang/Jasa di Desa yang berbunyi “Tim Pengelola Kegiatan yang
selanjutnya disingkat TPK adalah tim yang ditetapkan oleh Kepala Desa
dengan Surat Keputusan, terdiri dari unsur Pemerintah Desa dan unsur
lembaga kemasyarakatan desa untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa”.
Penetapan orang-orang yang ditunjuk menjadi TPK adalah hak dan
kewenangan penuh dari Kepala Desa, tetapi alangkah baiknya sebelum
menunjuk orang-orang yang duduk di TPK, Kepala Desa mengadakan pertemuan
dengan cara mengundang semua unsur di masyarakat untuk ikut urun rembug
dan terlibat dalam pengambilan keputusan serta memberi kesempatan dan
peluang kepada masyarakat untuk dapat dipilih menjadi anggota TPK (baik
itu unsur perangkat desa ataupun dari unsur masyarakat) dengan
kriteria-kriteria khusus sehingga orang-orang yang duduk di TPK memang
benar-benar memenuhi kriteria-kriteria yang dimaksud serta mempunyai
kualitas dan kapabilitas sehingga dalam pelaksanaan kegiatannya
mendapatkan kepercayaan masyarakat desa itu sendiri.
Kriteria-kriteria untuk dapat dapat menduduki dan dipilih menjadi anggota TPK adalah sebagai berikut:
1. Orang yang duduk dalam TPK adalah anggota masyarakat ataupun
perangkat desa yang mempunyai integritas, jujur dan tidak mempunyai
kepentingan pribadi.
2. Anggota TPK minimal harus mampu membaca, menulis dan berhitung.
3. Anggota TPK harus mempunyai pengetahuan teknis minimal tentang pekerjaan yang akan dilaksanakan.
4. Dan lain-lain
Kepala Desa juga harus memberikan kesempatan dan peluang kepada kaum
wanita untuk dapat duduk di keanggotaan TPK, sehingga tidak ada
diskriminasi gender dan tentunya harus sesuai dengan kriteria-kriteria
seperti disebutkan diatas. Hasil dari pertemuan perihal pembentukan TPK
dituangkan kedalam Berita Acara Pembentukan Tim Pengelola Kegiatan (TPK)
yang di dalamnya memuat nama-nama anggota dan kedudukan dalam TPK
(Ketua, Sekretaris dan Anggota)
Selanjutnya di Perka LKPP Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di
Desa, disebutkan tugas dari TPK yaitu:
1. Menyusun rencana pelaksanaan pengadaan
2. Melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa
3. Membeli barang/jasa kepada Penyedia Barang/Jasa atau Mengadakan
perikatan dengan pihak penyedia barang/jasa yang dituangkan dalam surat
perjanjian
4. Melaporkan kemajuan pelaksanaan pengadaan barang/jasa kepada Kepala Desa
5. Dan lain-lain
Di point 5 yang berbunyi “dan lain-lain” kepala desa dapat
menambahkan tugas TPK di Surat Keputusan Penetapan Anggota TPK dan
penambahan tugas ini juga dapat di sebutkan di Peraturan Bupati/Walikota
tentang Pengadaan Barang Jasa di Desa, antara lain:
1. Bersama Kepala Desa, TPK dapat mengevaluasi dan menetapkan rencana pengadaan barang jasa yang tercantum dalam APBDes;
2. Melakukan pengecekan/survey harga di toko/pemasok/penyedia yang ada
di desa yang bersangkutan, bila di desa tersebut tidak ada
toko/pemasok/penyedia, survey dilakukan di ibukota Kecamatan dimana Desa
tersebut berada (apabila di Desa tersebut terdapat lebih dari 1
penyedia, TPK melakukan survey minimal ke 2 toko/pemasok/penyedia untuk
memberi kesempatan yang sama dan adanya kompetisi kepada
toko/pemasok/penyedia untuk dapat menjadi penyedia barang/jasa ;
3. Menyiapkan dan menyepakati daftar barang/jasa dan pekerjaan yang akan
diadakan dan sekaligus menyiapkan spesifikasi teknisnya;
4. Melakukan pertemuan dengan warga masyarakat untuk mensosialisasikan
rencana pengadaan barang/jasa. Dalam pertemuan ini, TPK menyampaikan
hal-hal sebagai berikut:
a) membuka kesempatan apabila ada masyarakat yang ingin menyumbangkan barang dan jasa secara sukarela untuk kegiatan dimaksud;
b) menawarkan kepada masyarakat untuk menjadi penyedia barang apabila
ada diantara mereka mempunyai barang yang diperlukan untuk mendukung
kegiatan, tentunya barang tersebut harus sesuai dengan spesifikasi yang
telah ditetapkan dan harga tidak melebihi dari harga yang telah
ditetapkan oleh TPK;
c) menawarkan kepada masyarakat untuk menjadi penyedia jasa tenaga kerja
yang sesuai dengan pekerjaan yang akan dikerjakan, misalkan pekerjaan
Las, TPK harus memprioritaskan apabila ada masyarakat yang mempunyai
keahlian tersebut, tentunya juga harus sesuai dengan upah yang telah
ditetapkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB);
d) menyampaikan kepada masyarakat, bahwa pengadaan barang jasa di Desa
akan menggunakan metode swakelola ataupun menggunakan Penyedia Jasa,
apabila menggunakan Penyedia Jasa (Perorangan ataupun Badan Usaha), TPK
menjelaskan alasan-alasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
dan alasan alasan yang logis lainnya, mengapa dalam kegiatan tersebut
menggunakan Penyedia Jasa (Perorangan ataupun Badan Usaha)
5. TPK Membuat rencana pemaketan pekerjaan berdasarkan (Jenis
barang/jasa dan ketersediaan penyedia barang/jasa) dan jadwal rencana
pelaksanaan pengadaan barang dan jasa;
6. Memasang pengumuman di tempat strategis dalam lingkup desa (kantor desa, poskamling, dan tempat-tempat strategis lainnya);
7. Menyiapkan daftar toko/pemasok/penyedia jasa/kontraktor yang akan
diundang mengikuti proses pengadaan yang jumlahnya cukup untuk menjamin
adanya kompetisi minimal 2 (dua) toko/pemasok/penyedia jasa;
8. Menyiapkan dan mengirimkan Surat Permintaan Penawaran untuk Toko / Pemasok / Penyedia Jasa yang akan diundang;
9. Menerima surat penawaran, mengevaluasi dan menetapkan calon pemenang.
Dilibatkannya masyarakat setempat dalam proses / tahapan-tahapan dari
mulai undangan pembentukan TPK sampai dengan tugas-tugas TPK,
dimaksudkan agar masyarakat terlibat langsung/berparisipasi dalam proses
pembangunan di Desa melalui pengadaan barang dan jasa. Kita sepakat
pembangunan desa harus menuju pemberdayaan masyarakat. Pemberdayaan
dapat berjalan bila ada partisipasi, prasyarat untuk dapat
berpartisipasi adalah KESEMPATAN, KEMAUAN dan KEMAMPUAN. Dengan
partisipasi dan berperan serta di sini bukan berarti masyarakat itu
hanya berfungsi untuk memberikan dukungan dan keikutsertaan dalam proses
pembangunan, tetapi juga menikmati hasil-hasil pembangunan itu sendiri.
Partisipasi merupakan komponen penting dalam pembangkitan kemandirian
dan proses pemberdayaan. Partisipasi aktif dalam setiap proses
pengambilan keputusan merupakan hal terpenting dalam pemberdayaan.
Melibatkan masyarakat agar berpartisipasi dalam pengadaan barang jasa
di desa seperti disebutkan diatas dimaksudkan agar mereka mengetahui
masalah dan cara pemecahannya sesuai dengan pengetahuan dan pemahaman
mereka. Sehingga mereka dapat dengan segera mengambil keputusan bila ada
hal-hal yang tidak sesuai dengan kesepakatan-kesepakatan yang telah
mereka ketahui dan mereka buat. Pembangunan di desa juga merupakan
pembangunan masyarakat desa, dan itu merupakan gerakan pembangunan yang
didasarkan atas peranserta/ partisipasi dan swadaya gotong royong
masyarakat. Berdasarkan penjelasan diatas maka kesadaran, peranserta dan
swadaya masyarakat perlu ditingkatkan dalam setiap proses pembangunan
di desa, dalam hal ini pengadaan barang jasa di desa, agar partisipasi
masyarakat dalam pembangunan itu akan dirasakan sebagai suatu kewajiban
bersama.
Thanks for reading & sharing Blog Desa Bulungan Kecamatan Pakis Aji Kabupaten Jepara
0 komentar:
Posting Komentar