Kementrian
Keuangan Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Tentang Tata Cara
Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diterbitkan dengan diberi
nomor 93/PMK.07/2015 tetang tata cara pengalokasian, penyaluran, penggunaan,
pemantauan dan evaluasi dana desa pada tanggal 4 Mei 2015. Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 93/PMK.07/2015 yang ditetapkan pada tanggal 4 Mei 2015 dan diundangakan
pada 5 Mei 2015 ini menjadi pedoman untuk mengalokasikan, menyalurkan hingga
memantau dan mengevaluasi jalannya alur Dana Desa dari Kementrian hingga ke
Kabupaten bahkan hingga ke tingkat Desa.
Disebutkan
dalam Peraturan Menteri ini alur, rumus alokasi dana Desa baik untuk Kabupaten
maupun untuk tingkat Desa, jadi Kementrian Keuangan Republik Indonesia
benar-benar mengontrol aliran dana desa ini hingga ke tingkat Desa. Dalam Pasal
2 Ayat 1 disebutkan bahwa Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyusun
Rencana Dana Pengeluaran Dana Desa untuk dialokasikan sebagai anggaran Dana
Desa, yang di teruskan pada ayat setelahnyanya bahwa Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan rincian Dana Desa setiap
Kabupaten/Kota,
Prinsip
alokasi dana desa pada setiap kabupaten/kota dilakukan secara berkeadilan
berdasarkan alokasi dasar dan alokasi yang dihitung dengan memperhatikan jumlah
penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis Desa
setiap kabupaten/kota. (pasal 2 ayat 3). Dimana Rincian Dana Desa setiap
kabupaten/Kota berdasarkan alokasi dasar adalah 90 persen dari anggaran dana
Desa (pasal 3) berarti variabel pembeda alokasi dana desa adalah pada 10 persen
total anggaran dana desa dari negara, yang akan ditentukan dengan rumus
sapujagad.
Rincian Dana Desa Per Kabupaten/Kota:
Rincian
Dana Desa setiap kabupaten/kota berdasarkan alokasi yang dihitung dengan
penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat memperhatikan jumlah
kesulitan geografis Desa setiap kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (3) huruf b, dihitung dengan bobot sebagai berikut:
- 25% (dua puluh
lima per seratus) untuk jumlah penduduk Desa;
- 35% (tiga puluh
lima per seratus) untuk angka kemiskinan Desa;
- 10% (sepuluh per
seratus) untuk luas wilayah Desa; dan
- 30% (tiga puluh
per seratus) untuk tingkat kesulitangeografis Desa setiap kabupaten/kota.
Pasal 4
ayat 1 Permenkeu No 93/PMK.07/2015, hal ini akan ditunjukkan dengan jumlah
penduduk miskin Desa dan IKK (Indeks Kemahalan Konstruksi) Kabupaten/Kota.
Penghitungan
rincian Dana Desa setiap kabupaten/kota sebagaimana ditnaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan menggunakan formula sebagai berikut:
X =(0,25xYl)+ (0,35xY2)+ (0,10xY3)+ (0,30xY4)
Keterangan :
X = Dana Desa kabupaten/kota yang dihitung berdasarkan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis D esa setiap kabupaten/kota
Yl = rasio jumlah penduduk Desa setiap kabupaten/kota terhadap total penduduk Desa nasional
Y2 = rasio jumlah penduduk miskin Desa setiap kabupaten/kota terhadap total penduduk miskin Desa nasional
Y3 = rasio luas wilayah D esa setiap terhadap luas wilayah Desa nasional kabupaten/kota
Y4 = rasio IKK kabupaten/kota terhadap total IKK kabupaten/kota yang memiliki Desa
(Pasal 4 ayat 3 Permenkeu No 93/PMK.07/2015). Hasil penghitungan ini kemudian disampaikan oleh Pemerintah kepada DPR pada saat pembahasan tingkat 1 Nota Keuangan dan Rancangan Undang-Undang mengenai APBN untuk mendapatkan persetujuan, kemudian berdasarkan pagu Dana Desa dalam UU APBN dan hasil pembahasan dana desa kemudian baru ditetapkan menjadi rincian Dana Desa setiap kabupaten/kota dan dicantumkan dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN.
X =(0,25xYl)+ (0,35xY2)+ (0,10xY3)+ (0,30xY4)
Keterangan :
X = Dana Desa kabupaten/kota yang dihitung berdasarkan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis D esa setiap kabupaten/kota
Yl = rasio jumlah penduduk Desa setiap kabupaten/kota terhadap total penduduk Desa nasional
Y2 = rasio jumlah penduduk miskin Desa setiap kabupaten/kota terhadap total penduduk miskin Desa nasional
Y3 = rasio luas wilayah D esa setiap terhadap luas wilayah Desa nasional kabupaten/kota
Y4 = rasio IKK kabupaten/kota terhadap total IKK kabupaten/kota yang memiliki Desa
(Pasal 4 ayat 3 Permenkeu No 93/PMK.07/2015). Hasil penghitungan ini kemudian disampaikan oleh Pemerintah kepada DPR pada saat pembahasan tingkat 1 Nota Keuangan dan Rancangan Undang-Undang mengenai APBN untuk mendapatkan persetujuan, kemudian berdasarkan pagu Dana Desa dalam UU APBN dan hasil pembahasan dana desa kemudian baru ditetapkan menjadi rincian Dana Desa setiap kabupaten/kota dan dicantumkan dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN.
Pengalokasian Dana Desa setiap Desa
Pasal 7,
8 dan 9 Permenkeu Nomor 93/PMK.07/2015 Tentang Tata Cara Pengalokasian,
Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa mengacu dengan pasal
2, 3 dan 4 diatasnya dan dilakukan oleh Bupati/Walikota untuk menghitung dan
menetapkan rincian dana desa untuk setiap desa di kabupaten/kota-nya. Pada
pasal 9 disebutkan sebagaimana berikut:
Pasal 9
Ayat 1 menerangkan bahwa Rincian Dana Desa setiap Desa berdasarkan alokasi yang
dihitung dengan m:emperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan , luas
wilayah, dan tingkat kesulitan geografis setiap Desa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (2) huruf b dihitung dengan bobot sebagai berikut:
- 25% (dua puluh
lima per seratus) untuk jumlah penduduk Desa;
- 35% (tiga puluh
lima per seratus) untuk angka kemiskinan Desa;
- 10% (sepuluh
pE!r seratus) untuk luas wilayah Desa; dan
- 30% (tiga puluh
per seratus) untuk tingkat kesulitan geografis Desa.
Dimana
Angka kemiskinan Desa dan tingkat kesulitan geografis Desa masing-masing
ditunjukkan oleh jumlah penduduk miskin Desa dan IKG (Indeks Kesulitan
Geografis) Desa.
Penghitungan
rincian Dana Desa setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan menggunakan formula sebagai berikut:
W = (0,25x Zl)+ (0,35x Z2)+ (0,10x Z3)+ (0,30x Z4)
Keterangan :
W = Dana Desa setiap Desa yang 'dihitung berdasarkan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis setiap Desa
Z1 = rasio jumlah penduduk setiap Desa terhadap total penduduk Desa kabupaten/kota yang bersangkutan
Z2 = rasio jumlah penduduk miskin Desa setiap terhadap total penduduk miskin Desa kabupaten/kota yang bersangkutan
Z3 = rasio luas wilayah Desa setiap terhadap luas wilayah Desa kabupaten/kota yang bersangkutan
Z4 = rasio IKG setiap Desa terhadap total IKG Desa kabuoaten/kota vang bersangkutan
W = (0,25x Zl)+ (0,35x Z2)+ (0,10x Z3)+ (0,30x Z4)
Keterangan :
W = Dana Desa setiap Desa yang 'dihitung berdasarkan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis setiap Desa
Z1 = rasio jumlah penduduk setiap Desa terhadap total penduduk Desa kabupaten/kota yang bersangkutan
Z2 = rasio jumlah penduduk miskin Desa setiap terhadap total penduduk miskin Desa kabupaten/kota yang bersangkutan
Z3 = rasio luas wilayah Desa setiap terhadap luas wilayah Desa kabupaten/kota yang bersangkutan
Z4 = rasio IKG setiap Desa terhadap total IKG Desa kabuoaten/kota vang bersangkutan
Data yang
digunakan untuk menghitung jumlah penduduk, angka kemiskinan dan luas wilayah
desa bersumber pada data dari kementrian yang berwenang dan atau lembaga yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik. Pada pasal 9 ayat 4
Peremnkeu Nomor 93 tahun 2015 ini masih berhati-hati sekali dan masih sangat sentralistik
sementara data-data yang selalu digunakan untuk pemberian bantuan raskin, BLT
dan sebagainya tidak tepat sasaran, namun masih saja ngeyel menggunakan data
tersebut yang tidak pernah update dan valid dalam arti kata yang sesungguhnya.
Kepentingan politik dan birokrasi masih membayangi keberhasilan implementasi UU
Desa sejak dari hilir.
Peraturan Bupati yang dibutuhkan terkait Dana Desa:
Bupati/Walikota
menetapkan:
Tata cara
penghintungan dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa dengan Peraturan
Bupati / Walikota (Pasal 11 Ayat 1) yang softcopynya diberikan kepada Menteri
c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan kepada Menteri
Dalam Negeri. Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi, Gubernur dan Kepala Desa.
Peraturan
Bupati / Walikota ini paling sedikit mengatur mengenai:
- tata cara
penghitungan Dana Desa setiap desa;
- penetapan
rincian Dana Desa;
- mekanisme dan
tahap penyaluran Dana Desa;
- prioritas
penggunaan Dana Desa;
- penyusunan dan
penyampaian laporan realisasi penggunaan Dana Desa; dan
- sanksi berupa
penundaan penyaluran dan pemotongan Dana Desa.
Penyaluran Dana Desa dari Pusat hingga ke Desa
Pada Bab
IIi Permenkeu 93/PMK.07/2015 ini dijelaskan tentang penyaluran dana Desa yaitu
melalui:
- Kuasa Pengguna
Anggaran yaitu Direktur Dana Perimbangan yang ditetapkan oleh Menteri
Keuangan selaku Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara sebagai KPA (Kuasa
Pengguna Anggaran) Dana Desa. (Pasal 12 Ayat 1), dan tugas serta
kewenangannnya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
- Dokumen
Pelaksana Anggaran, KPA Dana Desa menyusun DIPA Dana Desa berdasarkan
rincian Dana Desa setiap Kabupaten/Kota (Pasal 13 Ayat 1). DIPA (Daftar
Isian Pelaksanaan Anggaran) Dana Desa disampaikan kepada Direktorat
Jenderal Anggaran untuk mendapatkan pengesahan (pasal 13 ayat 2).
- Berdasarkan DIPA
Dana Desa KPA Dana Desa menerbitkan SKPR DD. (SKPR DD, Surat Keputusan
Penetapan Rincian Dana Desa adalah surat Keputusan yang mengakibatkan
pengeluaran atas beban anggaran yang memuat rincian jumlah Dana Desa
setiap Kabupaten/Kota dalam satu tahun anggaran.)
- Berdasarkan SKPR
DD maka KPA Dana Desa menerbitkan SPP (Surat Permintaan Pembayaran). Yang
berisi permintaan pembayaraan tagihan kepada Negara.
- SPP menjadi
dasar penerbitan SPM yaitu Surat Perintah Membayar.
SPP, SPM
dan dokumen anggaran lainnya yang dikeluarkan dalam rangka penyaluran Dana Desa
dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Mekanisme Penyaluran Dana Desa
Penyaluran
Dana Desa dilakunan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN (Rekening Kas Umum
Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang
negara yang ditentukan oleh Menteri selaku Bendahara Umum Negara untukmenampung
seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank
sentral) ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah. yang selanjutnya disingkat RKUD
adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh
bupati/walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh
pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan) dan pada akhirnya dipindahbukukan
ke RKD (Rekening Kas Desa yang selanjutnya disingkat RKD adalah rekening tempat
penyimpanan uang Pemerintah Desa yang menampung seluruh penerimaan Desa dan
digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran Desa pada bank yang ditetapkan)
sebagaimana bunyi pasal 15 ayat 1 yang kemudian diterangkan lagi prosentasenya
pada ayat berikutnya yang dilakukan paling lambat minggu kedua bulan
bersangkutan dari rekening RKUN ke RKUD dan paling lambat 7 hari dari rekening
RKUD ke RKD pada setiap tahap. Adapun tahap-tahap tersebut adalah:
- tahap I,· pada.
bulan April sebesar 40% (empat puluh per seratus);
- tahap II, pada
bulan Agustus sebesar40% (empat puluh per seratus); dan
- tahap III, pada
bulan Oktober sebesar 20% (dua puluh per seratus).
Penyaluran Dana Desa dari Pusat (RKUN) ke Kabupaten / Kota (RKUD)
Penyaluran
Dana Desa dari RKUN ke RKUD tahap I dilaksanakan oleh KPA Dana Desa setelah
bupati/walikota menyampaikan peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran
berjalan dan Peraturan Bupati/Walikota mengenai tata cara pembagian dan
penetapan rincian Dana Desa setiap Desa kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan. Namun pada Pasal 16 Ayat 3 menerangkan jika dalam Perda
APBD belum ditetapkan maka penyaluran Dana Desa dilakukan setelah ditetapkan
peraturan Bupati atau Walikota mengenai APBD dan penyampaiannya dilakukan
paling lambat pada minggu ke empat bulan Maret.
Penyaluran Dana Desa dari Kabupaten / Kota (RKUD) ke Desa (RKD)
Penyaluran
Dana Desa dari Kabupaten (RKUD) ke Desa (RKD) dilaksanakan oleh Bupati/Walikota
setelah Kepala Desa menyampaikan peraturan Desa mengenai APBDesa kepada Bupati
atau Walikota yang dilakukan paling lambat pada bulan Maret. Ada pengecualian
dalam pemindahbukuan dari RKUD ke RKD yang bisa diatur oleh bupati dalam hal
kondisi Desa yang belum terjangkau dengan layanan perbankan yang bisa diatur
oleh Bupati / Walikota mengenai penarikan Dana Desa dari RKD dengan Peraturan
Bupati.
Bupati /
Walikota menyampaikan laporan realisasi penyaluran dan konsolidasi penggunaan
Dana Desa setiap tahun kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal dan transmigrasi dan Gubernur yang dilakukan paling lambat
Minggu keempat Bulan Maret tahun anggaran berikutnya.
Laporan
realisasi penyaluran dan konsolidasi penggunaan dana desa menjadi syarat
penyaluran Dana Desa dari RKUN ke RKUD tahap I tahun anggaran berikutnya dengan
format yang dilampirkan pada Permenkeu Nomor 93/PMK.07/2015 tentang Tata Cara
Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa.
Penggunaan Dana Desa
Penggunaan
Dana Desa diatur dalam Permenkeu Nomor 93/PMK.07/2015 tentang Tata Cara
Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa. BAB
IV tentang Penggunaan dari Pasal 21 hingga pasal 25 yang bunyinya sebagaimana
berikut:
Pasal 21
- Dana Desa
digunakan untuk membiayaai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan,
pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.
- Dana Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan untuk membiayaai
pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
- Penggunaan Dana
Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan
prioritas penggunaan Dana Desa yang ditetapkan oleh Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
- Prioritas
penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilengkapi dengan
Pedoman Umum pelaksanaan penggunaan Dana Desa.
Pasal 22
Pelaksanaan
kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa berpedoman pada pedoman umum penggunaan
Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) dan pedoman teknis yang
diterbitkan oleh bupati/walikota.
Pasal 23
- Dana Desa dapat
digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak termasuk dalam prioritas
penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 1 ayat ( 3 )
setelah mendapat persetujuan bupati/walikota.
- Persetujuan
bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) diberikan pada saat
evaluasi rancangan peraturan Desa mengenai APB Desa.
- Dalam memberikan
persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) , bupati/walikota
memastikan pengalokasian Dana Desa untuk kegiatan yang menjadi prioritas
telah terpenuhi dan/atau kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat
telah terpenuhi.
Pasal 24
- Kepala Desa
bertanggung jawab atas penggunaan Dana Desa.
- Pemerintah dan
pemerintah daerah dapat melakukan pendampingan atas penggunaan Dana Desa.
- Tata cara
pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan
pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi.
Pasal 25
- Kepala Desa
menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana Desa kepada bupati/walikota
setiap semester.
- Penyampaian
laporan realisasi penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan ketentuan :
a.
semester I, paling lambat minggu keempat bulan Juli tahun anggaran berjalan;
dan
b. semester II, paling lambat minggu keempat bulan Januari tahun anggaran berikutnya.
b. semester II, paling lambat minggu keempat bulan Januari tahun anggaran berikutnya.
- Bupati/Walikota
dapat memfasilitasi percepatan penyampaian laporan realisasi penggunaan
Dana Desa oleh Kepala Desa.
- Laporan
realisasi penggunaan Dana Desa semester I menjadi persyaratan penyaluran
Dana Desa dari RKUD ke RKD tahap II tahun anggaran berjalan.
- Laporan
realisasi penggunaan Dana Desa semester II menjadi persyaratan penyaluran
Dana Desa dari RKUD ke RKD tahap I tahun anggaran berikutnya.
- Laporan
realisasi penggunaan Dana Desa disusun sesuai dengan format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Pemantauan dan Evaluasi
Pemantauan
dilakukan oleh Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan bersama
dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi melakukan pemantauan atas pengalokasian, penyaluran, dan
penggunaan Dana Desa.
Pemantauan
Penyaluran Dana Desa dititikberatkan pada penetapan peraturan bupati/walikota
mengenai tata cara pembagian dan penetapan Dana Desa setiap Desa; penyaluran
Dana Desa dari RKUD ke RKD; dan laporan realisasi penyaluran dan konsolidasi
penggunaan. Dana Desa (Pasal 26 ayat 2) dan Evaluasi dilakukan pada
penghitungan pembagian rincian Dana Desa setiap Desa oleh kabupaten/kota; dan
realisasi penggunaan Dana Desa (Pasal 30)
Sementara
itu juga Bupati/Walikota mengagendakan untuk melakukan Pemantauan dan Evaluasi
SiLPA Dana Desa (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Dana Desa). Jika ditemukan
SiLPA lebih dari 30 persen maka Bupati/Walikota akan meminta penjelasan kepada
Kepala Desa tentang SiLPA tersebut dan/atau meminta pengawas fungsional daerah
untuk melakukan pemeriksaan.
Demikian sekilas tentang Permenkeu Nomor 93/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa yang selengkapnya dapat diunduh di sini.
Thanks for reading & sharing Blog Desa Bulungan Kecamatan Pakis Aji Kabupaten Jepara
0 komentar:
Posting Komentar