Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi Dan Tatakerja (SOT)
Pemerintah Desa telah diterbitkan. Dalam Permendagri ini terdapat beberapa
perbedaan dengan SOT Pemerintah Desa terdahulu. dimana dalam SOT ini terdapat
Kepala Seksi (Kasi) sebagai Pelaksana Operasional, yang maksimal terdiri
dari 3 Kasi yaitu Kasi Pemerintahan, Kasi Kesejahteraan dan Kasi Pelayanan,
dalam satuan Tugas Pelaksana Teknis.
PEMERINTAH DESA:
Dalam Permendagri
Nomor 84 Tahun 2015 tentang SOT Pemerintah Desa ini dijelaskan dengan jelas
pada Pasal 2 ayat (1) bahwa Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu oleh
Perangkat Desa. Dan dijabarkan dalam pasal 2 ayat (2) bahwa Perangkat Desa
terdiri atas Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan, dan Pelaksana Teknis.
SEKRETARIAT DESA:
SEKRETARIAT DESA:
Pasal 3 ayat (1),
(2), dan ayat (3) Sekretariat Desa dipimpin oleh seorang Sekretaris Desa dan
dibantu oleh unsur Staf Sekretariat. Sekretariat Desa paling banyak terdiri
atas 3 (tiga) Urusan, yaitu Urusan Tata Usaha dan Umum, Urusan Keuangan,
Urusan Perencanaan, dan paling sedikit terdiri dari 2 (dua) Urusan yaitu Urusan
Umum dan Perencanaan, dan Urusan Keuangan.
Masing-masing Urusan dipimpin oleh Kepala Urusan (Kaur).
PELAKSANA KEWILAYAHAN:
Masing-masing Urusan dipimpin oleh Kepala Urusan (Kaur).
PELAKSANA KEWILAYAHAN:
Pasal 4 ayat (1) dan ayat
(2) Pelaksana Kewilayahan merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan
tugas kewilayahan. Jumlah unsur kewilayahan ditentukan secara proporsional
antara pelaksana kewilayahan yang dibutuhkan dengan kemampuan keuangan
desa serta memperhatikan luas wilayah kerja. Wilayah kerja dimaksud dapat
berupa dusun atau nama lain. Pelaksana Kewilayahan dilaksanakan oleh Kepala
Dusun atau sebutan lain.
PELAKSANA TEKNIS:
PELAKSANA TEKNIS:
Pasal 5 ayat (1),
(2), dan ayat (3) Pelaksana Teknis merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai
pelaksana tugas operasional. Pelaksana Teknis paling banyak terdiri dari 3
(tiga) Seksi, yaitu Seksi Pemerintahan, Seksi Kesejahteraan, Seksi Pelayanan,
dan paling sedikit terdiri dari 2 (dua) Seksi yaitu Seksi Pemerintahan dan
Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan.
Tugas pokok dan
fungsi dari masing-masing Urusan, Seksi dan Kewilayahan, silakan baca dan unduh
filenya, di Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015tentang Susunan Organisasi Dan Tatakerja (SOT) Pemerintah Desa.
Thanks for reading & sharing Blog Desa Bulungan Kecamatan Pakis Aji Kabupaten Jepara
0 komentar:
Posting Komentar