Sebagai konsekuensi atas
berlakunya Undang-undang Desa Nomor 06 Tahun 2014 adalah adanya kucuran dana
milyaran rupiah langsung ke desa yang bersumber dari alokasi dana Desa yang
merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota. Dana yang
begitu besar ini menimbulkan kekhawatiran beberapa pihak karena rawan
diselewengkan atau dikorupsi. Bagaimana sebenarnya mekanisme pengawasan
penggunaan Alokasi Dana Desa tersebut?
Pengertian Dana Desa
Didalam Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, Pasal 1, ayat 2
: Dana Desa adalah Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan
masyarakat. Selanjutnya dalam pasal 6 disebutkan bahwa Dana Desa tersebut
ditransfer melalui APBD kabupaten/kota untuk selanjutnya ditransfer ke APB
Desa.
Mekanisme Pengawasan Oleh BPD
Menurut Direktur Pemerintahan
Desa dan kelurahan pada Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Kementerian Dalam Negeri Eko Prasetyanto Pengawasan Dana Desa dilakukan oleh
masyarakat melalui BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dan pemerintah di atasnya,
yaitu pemerintah kabupaten/kota. Bahkan menteri dalam negeri, Gamawan Fauzi,
menekankan agar masyarakat tidak khawatir dengan potensi penyimpangan dana
triliunan rupiah ini sebab setiap tahun akan dilakukan pengawasan sistem.
Pemerintah, akan melakukan pengawasan dalam penetapan anggaran, evaluasi
anggaran dan pertanggungjawaban anggaran. Selain itu, kata dia, ada juga audit
dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memeriksa semua penyelenggara
anggaran itu setiap akhir tahun.
Meskipun Pemerintah telah
meyakinkan agar masyarakat tidak khawatir mengenai penyelewengan dana desa
tersebut tetapi dengan adanya fakta bahwa banyak kepala daerah terjerat kasus
korupsi bukan tidak mungkin kalau ladang korupsi itu akan berpindah ke
desa-desa. Masyarakat desa sangat berharap agar BPD bisa menjalankan fungsinya
untuk mengawasi penggunaan dana desa tersebut.
Bagaimana sebenarnya mekanisme
pengawasan yang dilakukan oleh BPD, adakah dasar hukumnya? Untuk menjawab
pertanyaan tersebut dibawah ini akan saya uraikan bagaimana BPD bisa
melaksanakan amanat dari masyarakat desa yang mendambakan penggunaan dana yang
transparan dan akuntabel.
Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang
Desa Pasal 55 disebutkan : Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi :
a. membahas dan menyepakati
Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
b. menampung dan menyalurkan
aspirasi masyarakat Desa; dan
c. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Ketentuan pasal 55 huruf c yang
mengatakan bahwa BPD mempunyai fungsi melakukan pengawasan kinerja kepala Desa inilah
entry point yang akan saya bahas disini.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Undang-Undang Desa :
Pasal 48 : Dalam
melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajibannya, kepala Desa wajib:
a. menyampaikan laporan
penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran
kepada
bupati/walikota;
b. menyampaikan laporan
penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan
kepada
bupati/walikota;
c. menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan
pemerintahan secara tertulis
kepada Badan Permusyawaratan Desa
setiap akhir tahun anggaran
Lebih lanjut dalam Pasal 51 PP yang sama disebutkan :
1). Kepala Desa menyampaikan
laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 48 huruf c setiap akhir tahun anggaran kepada Badan Permusyawaratan Desa
secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun
anggaran.
2). Laporan keterangan
penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit memuat pelaksanaan peraturan Desa.
3). Laporan keterangan
penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan
oleh Badan Permusyawaratan Desa dalam melaksanakan fungsi pengawasan kinerja
kepala Desa.
Dari uraian diatas sudah jelas
bahwa Badan Permusyawaratan Masyarakat Desa mempunyai peran yang strategis
dalam ikut mengawal penggunaan dana desa tersebut agar tidak diselewengkan.
Mari kita cermati ketentuan pasal 48 dan 51 PP Nomor 43 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Pemerintah tersebut setikdanya ada 3 poin yang sangat krusial yaitu :
Dalam Peraturan Pemerintah tersebut setikdanya ada 3 poin yang sangat krusial yaitu :
1. Pasal 48
huruf c yang menyebutkan bahwa Kepala
Desa wajib menyampaikan laporan
keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan
Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran.
2. Pasal 51
ayat 2 bahwa Laporan keterangan
penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit memuat pelaksanaan peraturan Desa. Mari kita garis bawahi mengenai
kata-kata paling sedikit memuat pelaksanaan
peraturan Desa. Kita tentu masih ingat bahwa APBDes adalah merupakan salah
satu contoh Peraturan Desa. Ini artinya
bahwa kalau Kepala Desa wajib membuat laporan keterangan tertulis tentang
pelaksanaan peraturan desa berarti kepala desa wajib membuat laporan tentang
pelaksanaan APBDes.
3. Lebih
lanjut dalam Pasal 51 ayat (3) dijelaskan bahwa laporan keterangan
penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan
oleh Badan Permusyawaratan Desa dalam melaksanakan fungsi pengawasan kinerja
kepala Desa.
Inilah ketentuan yang selama ini saya
tunggu-tunggu. Sebagai salah satu pimpinan BPD selama ini saya sangat kesulitan
meng-akses mengenai pelaksanaan APBDes karena sesuai ketentuan undang-undang
bahwa kepala desa hanya wajib melaporkan pelaksanaan APBDes kepada
Bupati/Walikota sedangkan masyarakat menuntut BPD ikut mengawasi jalannya
pemerintahan Desa. Dengan payung hukum yang jelas ini maka akan mempermudah
tugas BPD untuk ikut mengawasi kinerja kepala desa termasuk didalamnya adalah
penggunaan Dana Desa yang ter-integrasi dalam APBDes.
Walaupun laporan keterangan ini bukan suatu laporan
pertanggungjawaban tetapi karena ini adalah laporan keterangan tertulis tentang
pelaksanaan peraturan desa tentu kalau ada indikasi ketidaksesuaian BPD bisa
menindaklanjuti sesuai peraturan atau undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Apakah Dana Desa akan masuk dalam
APBDes?
Mungkin masih ada pertanyaan dari masyarakat yang
kritis, apakah dana desa yang jumlahnya milyaran rupiah per tahun itu akan
masuk dalam APBDes? Untuk menjawabnya ikuti uraian berikut ini.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Dana
Desa yang bersumber dari APBN disebutkan :
Pasal 5
(1), Dana
Desa dialokasikan oleh Pemerintah Untuk Desa.
(2),
Pengalokasian Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan
jumlah Desa dan dialokasikan dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka
kemiskinan, luas wilayah dan tingkat kesulitan geografis.
Pasal 6,
Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 5
ditransfer melalui APBD kabupaten/kota untuk selanjutnya ditransfer ke APB
Desa.
Kalau kita baca ketentuan pasal 5 dan pasal 6 PP
No. 60 Tahun 2014 ini jelas sekali bahwa dana desa akan ditransfer dari APBD
kabupaten/kota ke APBDes.
Lebih lanjut dalam pasal 72 disebutkan :
(1) Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 71 ayat (2) bersumber dari:
pendapatan asli Desa terdiri atas
hasil usaha,hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain
pendapatan asli Desa;
a. alokasi Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara;
b. bagian dari hasil pajak daerah
dan retribusi daerah Kabupaten/Kota;
c. alokasi dana Desa yang
merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima
Kabupaten/Kota;
Kabupaten/Kota;
d. bantuan keuangan dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran e. Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten/Kota;
f. hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga; dan
f. hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga; dan
g. lain-lain pendapatan Desa yang
sah.
Pasal 73
1). Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa terdiri atas bagian pendapatan, belanja, dan pembiayaan Desa.
2). Rancangan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa diajukan oleh Kepala Desa dan dimusyawarahkan bersama Badan
Permusyawaratan Desa.
3). Sesuai dengan hasil
musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Desa menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa setiap
tahun dengan Peraturan Desa.
Kesimpulan
Karena dana desa yang bersumber
dari APBN jumlahnya cukup besar maka diperlukan mekanisme kontrol dari
masyarakat untuk mengawasi penggunaan dana desa tersebut agar dana tersebut
dipergunakan sesuai dengan peruntukannya untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat. Pemerintahan Desa dituntut menyelenggarakan pemerintahan secara
transparan dan akuntabel.
Badan Permusyawaratn Desa yang
merupakan lembaga yang mempunyai fungsi pengawasan diharapkan bisa menjalankan
perannya secara sungguh-sungguh terutama dalam hal penggunaan anggaran.
Undang-undang dan Peraturan Pemerintah sudah memberikan payung hukum yang jelas
sehingga BPD tidak perlu ragu dalam menjalankan fungsinya untuk melakukan
pengawasan terhadap kinerja kepala desa. Adanya mekanisme ‘check and balance’
ini akan meminimalisir penyalahgunaan keuangan desa. Semoga niat baik dari para
pemimpin negeri ini untuk memajukan desa bisa segera terwujud agar desa tidak
lagi dipandang sebelah mata malah sebaliknya desa akan menjadi pusat kegiatan
ekonomi sehingga warga desa tidak perlu pergi ke kota untuk mencari pekerjaan. (Sekretaris BPD)
Thanks for reading & sharing Blog Desa Bulungan Kecamatan Pakis Aji Kabupaten Jepara
0 komentar:
Posting Komentar