Jakarta -
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta kepada seluruh masyarakat
Indonesia segera merekam data diri mereka dan membuat KTP Elektronik
(KTP-El). Hingga pertengahan Agustus 2016 ini, baru 161 juta penduduk
atau 88 persen yang sudah merekam data dirinya, sejak program menuju
single identity diluncurkan pada bulan Februari 2011. Sisanya, masih ada
sekitar 22 juta penduduk yang belum merekam data dirinya.
Padahal, sesuai
dengan Perpres No.112 Tahun 2013 bahwa KTP Non Elektronik sudah tidak
berlaku lagi sejak 31 Desember 2014. Mulai 1 Januari 2015 penduduk sudah
harus menggunakan KTP Elektronik (KTP-el).
“Hal ini begitu
penting karena kelak semua pelayanan publik akan berbasis NIK dan
KTP-el. KTP itu seperti ‘nyawa’ penduduk, karena segala urusan mulai
dari membuat SIM, BPJS, mengurus akta nikah, semua membutuhkan data
KTP-el,” ujar Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, (22/8). Bagi penduduk
yang belum melakukan perekaman, Kemendagri memberikan perhatian khusus
dan memberikan kemudahan-kemudahan, terlebih saat ini semua data dan
titik-titik pelayanan di daerah sudah terkoneksi dengan Data Center (DC)
di pusat.
Jadi, dengan
teknologi, Kemendagri memangkas 3 prosedur pembuatan KTP-El. Penduduk
yang ingin merekam KTP-El tidak perlu lagi membawa surat pengantar dari
RT/RW dan Kelurahan serta akta lahir. “Cukup membawa fotocopy Kartu
Keluarga ke Dinas Dukcapil manapun. Bisa diurus dimana saja, tidak harus
sesuai domisili penduduk,” ujar Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil
Prof. Zudan Arif Fakrulloh.
Saat ini 92
lembaga pemerintah dan swasta sudah menggunakan data KTP-el dan NIK
untuk akses layanan publik. Disamping hal itu, langkah tegas perlu
diambil Pemerintah untuk pembaruan database, tentang jati diri penduduk
Indonesia, sehingga tidak perlu lagi membuat “KTP Lokal” untuk
pengurusan izin, pembukaan rekening bank, dsb. KTP-el juga mencegah
kepemilikan KTP ganda atau KTP palsu. Dengan demikian akurasi data
penduduk presisi dan dapat digunakan untuk beragam kepentingan,
khususnya pelayanan publik dan perencanaan pembangunan.
Sejak program
KTP-El dilaksanakan pada 2011, sebanyak 514 Kabupaten/ Kota dan 6.234
Kecamatan telah disiapkan untuk dapat melakukan perekaman. Dengan
rata-rata kemampuan merekam 100 orang per hari di setiap titik
perekaman, maka potensi setiap harinya tidak kurang dari 600.000 atau
dalam 40 hari sebesar 24 juta orang. “Ini tentu dengan asumsi masyarakat
datang ke titik perekaman. Kunci utamanya adalah kesadaran masyarakat
untuk merekam data dirinya,”lanjut Zudan.
Kemendagri juga
melakukan “jemput bola” yaitu menghampiri masyarakat yang aksesnya sulit
untuk menuju ke Dinas Dukcapil di daerahnya. “Fokus peningkatan
pelayanan dan mempermudah pelayanan serta jemput bola di daerah
pegunungan, terpencil dan perbatasan,” tambah Mendagri.
Sementara itu,
berkenaan dengan blangko KTP-el, terutama untuk menyelesaikan Print
Ready Record (PRR) yang sejak tahun 2012 terakumulasi 3,8 juta lebih,
saat ini blangko yang tersedia sebanyak 4,6 juta. Saat ini Kemendagri
sedang melakukan pergeseran anggaran TA 2016 sehingga bisa menambah 5
juta blangko untuk mengantisipasi animo masyarakat dalam mengurus
identitasnya. Pusat Penerangan Kemendagri dan Tim Komunikasi Pemerintah Kemkominfo.
Sumber : http://www.kemendesa.go.id
Thanks for reading & sharing Blog Desa Bulungan Kecamatan Pakis Aji Kabupaten Jepara
0 komentar:
Posting Komentar