Dalam rangka
pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) No.43 tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Desa No.6 tahun 2014 tentang Desa.
Perlu diketahui PP
No.43 tahun 2014 tersebut diatas telah diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP)
No. 47 tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa.
Untuk implementasi UU
Desa. Berikut beberapa peraturan terbaru yang diterbitkan oleh Menteri Dalam
Negeri (Mendagri) yang diundangkan pada tanggal 5 Januari 2016, antara
lain;
- Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 82 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian
Kepala Desa.
- Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian
Perangkat Desa.
- Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi Dan
Tatakerja (SOT) Pemerintah Desa.
Dalam Permendagri
No.82 tentang Pengangkatan dan Pemberhetian Kepala Desa terkait dengan
Pengangkatan Kepala Desa diatur dalam Bab II bagian kesatu peraturan ini.
Dalam Pasal 2 ayat
(1) disebutkan, Kepala Desa merupakan Kepala Pemerintahan Desa yang
memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan sebagai perpanjangantangan
negara yang dekat dengan masyarakat juga sebagai pemimpin masyarakat.
Kepala Desa bertugas
menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan
masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat.
Sementara itu,
terkait dengan Serah Terima Jabatan, Kepala Desa harus menyerahkan memori
serah terima jabatan. Memori serah terima jabatan sebagaimana diatur
dalam Pasal 5 ayat (4) terdiri atas:
(a) Pendahuluan,
(b) Monografi Desa (c), Pelaksanaan program kerja tahun lalu
(d). Rencana program yang akan datang, (e). Kegiatan yang telah diselesaikan, sedang dilaksanakan, dan rencana kegiatan setahun terakhir, (f) Hambatan yang dihadapi, (g) Daftar inventarisasi dan kekayaan desa.
(d). Rencana program yang akan datang, (e). Kegiatan yang telah diselesaikan, sedang dilaksanakan, dan rencana kegiatan setahun terakhir, (f) Hambatan yang dihadapi, (g) Daftar inventarisasi dan kekayaan desa.
Dalam peraturan
disebutkan, Calon Kepala Desa terpilih yang telah dilantik wajib mengikuti
pelatihan awal masa jabatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota.
Selanjutnya, Kepala
Desa wajib mengikuti program-program pelatihan yang dilaksanakan oleh
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Biaya pelatihan
dibebankan pada APBDesa, APBD Kabupaten/Kota, Provinsi, dan APBN. Untuk
penjelasan lebih detil dan lengkap baca di Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 82 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Thanks for reading & sharing Blog Desa Bulungan Kecamatan Pakis Aji Kabupaten Jepara
0 komentar:
Posting Komentar