Mulai hari Senin, 27 Agustus 2018 jam 08.00 wib
bertempat di Pendopo Balai Desa Bulungan
yang di fungsikan sebagai sekretariat Panitia Pemilihan Petinggi Desa Bulungan, resmi di buka Pendaftaran Bakal Calon
Petinggi Desa Bulungan periode 2018-2024,
Sesuai tahapan Pilihan Petinggi Serentak Tahun 2018 yaitu Pendaftaran Bakal
Calon Petinggi ( selama 9 hari ) dimulai tgl 27 Agustus - 4 September 2018,
Bagi Warga masyarakat yang berminat dan memenuhi kriteria bisa mendaftar
sebagai Bakal Calon Petinggi Desa Bulungan
Demikian,
mudah-mudahan bermanfaat.
BPD Bulungan Jepara 21.31 New Google SEO Bandung, Indonesia
Pendaftaran Bakal Calon Petinggi Bulungan Tahun 2018
Posted by Blog Desa Bulungan Kecamatan Pakis Aji Kabupaten Jepara on Minggu, 26 Agustus 2018
Sedekah bumi adalah suatu upacara
adat yang melambangkan rasa syukur manusia terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang
telah memberikan rezeki melaluibumi berupa segala
bentuk hasil bumi. Upacara ini
sebenarnya sangat populer di Indonesia, khususnya di Pulau Jawa.
Sedekah Bumi atau kabumi, merupakan perwujudan rasa syukur kepada
Allah SWT dan bukti nyata gotong royong warga masyarakat setempat. Dua nilai
yang terkandung di dalam sedekah bumi ini hendakya dilestarikan dan ditata
sebaik mungkin karena memiliki kekuatan religius dan Pancasilais.
Ditahun 2018 Pemerintah Desa Bulungan
bekerja sama dengan Karang Taruna dan TP. PKK Desa bulungan dalam menyongosng Sedekah bumi/Kabumi Desa Bulungan dan tentunya HUT RI ke-73.
Adapun
rangkaian acara Sedekah Bumi atau Kabumi
dan HUT RI ke-73 di
Desa Bulungan,
antara lain:
1.
Tanggal,
17 Agustus 2018
a.
Opening Ceremony
(Gelar Ratusan menu makanan khas Jepara)
b.
Public
Speaking
c.
Pentas Seni yaitu
dari Group Gong Syahadatain dan Teater Drosofillah
d.
Pemutaran
Film
2. Tanggal, 18
Agustus 2018
a. Lomba
Catur Se-Kecamatan
b. Lomba
menggambar dan mewarnai
c. Lomba
menyanyi lagu nasional
d. Lomba
keluwesan
e. Lounching
bank sampah “Bhakti Lestari Bulungan”
f. Stand
Up Comedy
3.
Tanggal, 19
Agustus 2018
a. Final Catur
b. Demo Memasak
dan lomba Cita Rasa
c. Penyerahan
Hadiah lomba
d. Arak Ancak
dari pasar ke Balai desa Bulungan
e. Syukuran
Kabumi di balai desa Bulungan
Rangkaian kegiatan tersebut merupakan bentuk
rasa syukur masyarakat Desa Bulungan.Demikianlah postinga tentang Festival Pangan dan Kuliner Selera Jepara dalam Sedekah Bumi Desa Bulungan, mudah-mudahan bermanfaat (NS) BPD Bulungan Jepara 19.51 New Google SEO Bandung, Indonesia
Festival Pangan dan Kuliner Selera Jepara dalam Sedekah Bumi Desa Bulungan Tahun 2018
Posted by Blog Desa Bulungan Kecamatan Pakis Aji Kabupaten Jepara on Minggu, 29 Juli 2018
Bulungan,
Jepara : Dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Petinggi tahap 2 dikabupaten Jepara
serentak 24 Desa pada bulan November di tahun 2018, yang salah satu peserta
pemilihan petinggi adalah Desa Bulungan Kecamatan Pakis Aji Kabupaten Jepara.
Pemilihan
Petinggi tahap 1 telah dilaksanan tahun 2016 sebanyak 24 desa dan tahap 3 akan
dilaksanakan ditahun 2019 sebanyak 136 Desa.
Dalam hal ini BPD sebagai yang membentuk Panitia, maka BPD Desa Bulungan
mengundang Tokoh-tokoh mulai dari Camat Pakis Aji, Kapolsek Pakis Aji, Danramil
Mlonggo-Pakis Aji, Perangkat Desa, Ketua RW, Ketua RT, Ketua PKK, Ketua Karang
Taruna, Ketua Lembaga Desa, Tokoh Masyarakat (Toma), dan Tokoh Agama (Toga)
guna membentuk Panitia Pemilihan Petinggi.
Adapun jalannya acara sebagai berikut :
1. Pembukaan yang dibuka oleh
Sdr Nur Salim, S.Pd.I,M.Pd.I selaku Sekretaris BPD Desa Bulungan
2. Sambutan-sambutan
a.
Sambutan dari Ketua BPD
Desa Bulungan oleh Bp. Moh. Zainuddin, S.Pd.I
b.
Sambutan dari Pj Petinggi
Desa Bulungan oleh Bp. Drs. Mustaqim, MM
3 3. Sosialisasi tentang Pelaksanaan
Pemilihan Petinggi oleh Nur Salim, S.Pd.I,M.Pd.I
4. Pelaksanaan Pemilihan
5 5. Penutup
Pesan dari Ketua BPD Desa Bulungan Bp.
Moh. Zainuddin, S.Pd.I yaitu Semua warga diaharapkan tetap ikut menjaga
kondusifitas, keamanan dalam pelaksanaan pemilihan petinggi nanti. Tidak jauh
beda sambutan dari PJ Petinggi Desa Bulungan Bp. Drs. Mustaqim,MM yang menjabat
Sekretaris Camat (Sekcam) Pakis Aji yaitu Semua warga diharapkan tetap damai
walaupun beda pilihan dalam pemilihan petinggi nanti
Di sela-sela kegiatan tersebut sedikit
disisipkan tentang Sosialisasi tentang Pelaksanaan Pemilihan Petinggi oleh Nur
Salim, S.Pd.I,M.Pd.I yang antaranya adalah tentang persyaratan calon petinggi
yang tertuang dalam Perbup nomor 22 tahun 2016 serta Perbup nomor 30 tahun 2018
tentang perubahan perbup nomor 22 tahun 2016
Adapun dalam pemilihan panitia petinggi
dilakukan dengan memunculkan 5 calon ketua, yaitu
1 1. Soleh, S. Ag., M.Pd.I
2 2. Trisno, S. Ag
3 3. Muhamad Niman
4 4. Suntono AW, S.Pd.I dan
5 5. Wahid Ilfan Sholeh
Selanjutnya anggota BPD memberikan kertas
untuk memilih dari 5 calon tersebut, alhasil
1 1. Soleh, S. Ag., M.Pd.I
mendapat suarat 36
2 2. Trisno, S. Ag medapat
suara 10
3. Muhamad Niman mendapat
suara 4
4 4. Suntono AW, S.Pd.I mendapat
suara 2
5 5. Wahid Ilfan Sholeh mendapat
suarat 7
Selanjutnya
ketua terpilih akan melengkapi anggota diperkirakan dalam waktu dekat.
Demikian postingan Pembntukan Panitia Pemilihan Petinggi (P3) Desa Bulungan, semoga bermanfaat (NS)
BPD Bulungan Jepara
03.09
New Google SEO
Bandung, Indonesia
Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Dalam lampiran Permendagri No.110/2016 tentang BPD, terdapat dua format tentang BPD, yaitu, format administrasi BPD dan format laporan kinerja BPD.
Format Buku Administrasi BPD, meliputi:
1. Buku Agenda Surat Keluar
2. Buku Agenda Surat Masuk
3. Buku Ekspedisi
4. Buku Data Inventaris BPD
5. Buku Laporan Keuangan BPD
6. Buku Tamu BPD
7. Buku Data Anggota BPD
8. Buku Data Kegiatan BPD
9. Buku Data Aspirasi Masyarakat
10. Buku Daftar Hadir Rapat BPD
11. Buku Notulen Rapat BPD
12. Buku Data Peraturan/Keputusan BPD
13. Buku Data Peraturan Desa
14. Buku Keputusan Musyawarah Desa
15. Buku Keputusan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa
BPD Bulungan Jepara
02.56
New Google SEO
Bandung, Indonesia1. Buku Agenda Surat Keluar
2. Buku Agenda Surat Masuk
3. Buku Ekspedisi
4. Buku Data Inventaris BPD
5. Buku Laporan Keuangan BPD
6. Buku Tamu BPD
7. Buku Data Anggota BPD
8. Buku Data Kegiatan BPD
9. Buku Data Aspirasi Masyarakat
10. Buku Daftar Hadir Rapat BPD
11. Buku Notulen Rapat BPD
12. Buku Data Peraturan/Keputusan BPD
13. Buku Data Peraturan Desa
14. Buku Keputusan Musyawarah Desa
15. Buku Keputusan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa
Format Laporan Kinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Format excel administrasi dan laporan kinerja BPD, dapat di donwload di menu format desa atau bisa langsung disini.
Format Buku Administrasi BPD
Posted by Blog Desa Bulungan Kecamatan Pakis Aji Kabupaten Jepara on Rabu, 08 Februari 2017
Dalam Pasal 3 Permendagri No.110/2016 ini disebutkan. Tujuan pengaturan
BPD untuk mempertegas peran BPD dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa,
mendorong BPD agar mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat
Desa, dan mendorong BPD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang
baik di Desa.
Dalam Pasal 6 disebutkan, pengisian keanggotaan BPD dilakukan melalui pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan wilayah, dan pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan perempuan.
BPD Bulungan Jepara
23.11
New Google SEO
Bandung, IndonesiaPermendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD
Posted by Blog Desa Bulungan Kecamatan Pakis Aji Kabupaten Jepara on Rabu, 25 Januari 2017
Undanga-undang desa nomor 6 tahun 2014 tentang desa, dalam Pasal 72 Ayat 1 disebutkan Sumber Pendapatan Desa berasal dari:
UU Desa menjelaskan:
BPD Bulungan Jepara
01.17
New Google SEO
Bandung, Indonesia
- Pendapatan Asli Desa terdiri atas hasil utama, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli Desa;
- Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- Bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota;
- Alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota;
- Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota;
- Hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga; dan
- Lain-lain pendapatan Desa yang sah.
- Pendapatan Asli Desa adalah pendapatan yang berasal dari kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan skala lokal Desa.
- Hasil usaha termasuk juga hasil BUM Desa dan tanah bengkok.
- Anggaran bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tersebut adalah anggaran yang diperuntukkan bagi Desa dan Desa Adat yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota yang digunakan untuk membiayai penyelenggaran pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.
- Lain-lain pendapatan Desa yang sah adalah antara lain pendapatan sebagai hasil kerja sama dengan pihak ketiga dan bantuan perusahaan yang berlokasi di Desa.
Secara
ringkas dapat dipahami bahwa semua sumber pendapatan desa harus
dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). APBDes terdiri dari pendapatan, belanja, dan pembiayaan Desa.
Rancangan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa diajukan oleh Kepala Desa dan
dimusyawarahkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
APBDes disusun setiap tahun anggaran. Bagi Desa yang belum menyusun Rancangan APBDes 2017. Format Contoh APBDes ini mungkin bisa menjadi referensi bagi Desa Anda.
Contoh Draf Rancangan APBDes 2017
Posted by Blog Desa Bulungan Kecamatan Pakis Aji Kabupaten Jepara on Minggu, 15 Januari 2017
Mekanisme penetapan penggunaan Dana Desa mengikuti proses perencanaan pembangunan dan anggaran Desa. Dokumen yang dihasilkan dalam proses perencanaan Desa meliputi RPJM Desa, RKP Desa dan APB Desa. Prioritas penggunaan Dana Desa termasuk bagian dari penyusunan RKP Desa dan APB Desa.
Mekanisme Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa, sebagai berikut:
BPD Bulungan Jepara 19.44 New Google SEO Bandung, Indonesia
Mekanisme Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa, sebagai berikut:
BPD Bulungan Jepara 19.44 New Google SEO Bandung, Indonesia